Adverstising

BELA NEGARA




Kata Pengantar

Puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan rahmat dan hidayahnya, sehingga berkat keridhaan-Nya, makalah “Bela Negara” ini dapat diselesaikan dengan baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca budiman.
Penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini. Tak lupa penulis ucapkan terima kasih juga kepada Bapak Agus Syihabudin selaku pengajar kuliah kewarganegaraan untuk pemberian topik makalah ini.
Dalam makalah ini, penulis menyajikan pengetahuan kewarganegaraan dalam topik membela negara. Harapan dari penulis melalui makalah ini semoga dapat menumbuhkan rasa kebangsaan dan nasionalisme para pembaca untuk membela negara ini, Indonesia. 
Penulis mengakui bahwa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Hal ini dikarenakan penulis masih dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini.

Kota, bulan tahun



Penulis




BAB I
PENDAHULUAN


Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat penting dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara, sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, adalah:
kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan;
pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara;
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia memiliki prinsip dalam penyelenggaraan pertahanan negara diantaranya:
bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman;
pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri;
bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai;
bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain;
bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan;
pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan. Hal-hal tersebut menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada departemen yang menangani pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menetapkan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap bentuk ancaman dari luar dan/atau dari dalam negeri, pada hakikatnya merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara.



BAB II
LATAR BELAKANG MEMBELA NEGARA


Mari kita kembali mengingat sedikit sejarah berdirinya negara kita yaitu Indonesia, selama massa penjajahan bangsa kita mengalami banyak kerugian. Banyak korban-korban berjatuhan, dan banyak pahlawan – pahlawan kita yang gugur. Namun, semua itu tidak sia-sia terbukti dengan kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 yang sekarang dikenang sebagai hari kemerdekaan. Semua itu merupakan hasil dari perjuangan dan tumpah darah para pahlawan demi membela dan mempertahankan negaranya. Maka dari itu wajar jika kita wajib ikut serta dalam upaya bela negara sebagai wujud penghormatan terhadap para pahlawan yang gugur demi mempertahankan tanah air serta wujud cinta kita terhadap tanah air Indonesia. Selain itu telah diatur pula dalam UUD 1945 bahwa membela negara merupakan kewajiban seluruh warga negara supaya negara tidak ditindas dan dijajah oleh negara lain serta  dapat mencapai negara yang damai dan sejahtera 
Untuk itu perlu adanya kesadaran tentang pentingnya bela negara, yaitu upaya untuk untuk mempertahankan negara kita dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang berdasarkan atas cinta tanah air. Walaupun sekarang kita hidup di era kemerdekaan kita tetap harus memiliki kesadaran untuk bela ngara khususnya di era globalisasi ini sangat penting bagi kita untuk memiliki kesadaran tentang pentingnya bela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Keikutsertaan kita dalam bela negara juga merupakan bentuk cinta terhadap tanah air kita. Kalau bukan kita siapa lagi yang harus membela negara, jika rasa cinta tanah air telah tertanam maka kesadaran untuk membela, melindungi, serta mempertahankan tanah air tercinta  akan timbul dalam wujud bela negara.
Ada banyak hal yang mengharuskan kita untuk turut serta dalam pembelaan Negara. Salah satunya dalah ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk hal-hel seperti di bawah ini.
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:
invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain,
serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia,
unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian,
tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut di atas.
Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
Pemberontakan bersenjata.
Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Selain ancaman militer, ancaman yang dihadapi Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa juga muncul dari dalam negeri, seperti:
disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat,
keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dapat menyebabkan kerusuhan massa.
upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia,
konflik antar kelompok akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik maupun SARA, dan
penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
Oleh karena itu diperlukan adanya upaya bela Negara untuk menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



BAB II
HAKIKAT BELA NEGARA

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Bela negara terdiri dari beberapa unsur-unsur dasar, yaitu cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, meyakini Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan Negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara.
Cinta Tanah Air
Cinta tanah air yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa Indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun. 
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara yaitu membina kerukunan dengan menjaga persatuan dan kesatuan dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan atau pekerjaan, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta mengutamakan kepentingan bangsa di aats kepentingan pribadi maupun golongan. 
Meyakini Pancasila sebagai Ideologi Negara
Meyakini Pancasila sebagai ideologi negara yaitu memahami hakikat dan nilai-nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara.
Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara
Rela berkorban untuk bangsa dan negara yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan negara demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.
Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara
Memiliki kemampuan awal bela Negara yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual, intelegensia, keterampilan jasmani, serta kesehatan yang mampu mendukung kekuatan fisik.

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diwujudkan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Maksud dari pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk, mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa,  menjalankan Operasi Militer Selain Perang, ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Hal-hal yang berkaitan dengan bela negara sejatinya telah diatur baik dalam Undang-Undang Dasar maupun peraturan pemerintah. Dasar-dasar hukum bela negara diantaranya:
UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): ” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”.
UUD  1945 Pasal 30 ayat:
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan  diatur dengan undang-undang.
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B: ”Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1): ”Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara.”
UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2): ” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
Pendidikan Kewarganegaraan
Pelatihan dasar kemiliteran
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan
Pengabdian sesuai dengan profesi.
Keterlibatan masyarakat sipil dalam bela negara secara non fisik dapat silakukan dengan berbagai bentuk diantaranya:
Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
Menanamkan kecintaan terhadap tanah air melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata.
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak Asasi Manusia
Pembekalan mental spiritual agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia .

BAB III
Membangun Kesadaran Bela Negara
 Bela Negara Sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara Konsep Bela Negara

Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara".
Kesadaran bela negara pada diri seorang warga negara adalah suatu hal yang terkait dengan kesadaran dan pengertian tentang perlunya peran dari pribadi yang bersangkutan dalam mempertahankan kedaulatan negara. Permasalahan muncul ketika warga negara tersebut tidak menyadari bahwa dirinya sangat diperlukan dalam mempertahankan kedaulatan negara. Pemahaman terhadap Pancasila sebagai ideologi negara serta UUD 45 sebagai landasan hukum hendaknya disertai dengan implementasi dalam kehidupan sehari-hari.
1. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakanhak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
2. Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika).
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM).
e. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Dewasa ini banyak tantangan memang bagi negeri kita, namun kesadaran bela negara sudah selayaknya rakyat dan pemerintah untuk bersama sama memberikan pemahaman bagi rakyatnya, khususnya kaum muda. Pemerintah ikut bertanggung jawab mengemban amanat untuk memberikan kesadaran bela negara bagi warganya, bila rakyat bangsa Indonesia sudah tidak memiliki kesadaran bela negara, maka ini merupakan bahaya besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengakibatkan bangsa ini akan jatuh ke dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk dari bangsa-bangsa yang lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa lain.
Mengingat kondisi bangsa kita sekarang, merupakan salah satu indikator bahwa warga bangsa Indonesia di negeri ini telah mengalami penurunan kesadaran bela negara.  Hal ini bisa kita lihat dari berbagai daerah sering bergejolak diantaranya tawuran antar warga, perkelaian pelajar, ketidakpuasan terhadap hasil pilkada, perebutan lahan pertanian maupun tambang, dan lain-lain. Berbagai masalah yang berkaitan dengan kesadaran bela negara sebaiknya mendapat perhatian dan tanggung jawab kita semua.
Gejala kesadaran bela negara yang belum baik itu dapat kita lihat dalam perilaku individu sebagai rakyat maupun pejabat yang masih menunjukan tindakan-tindakan yang melanggar kaidah hukum, seperti mafia hukum, merusak hutan, pencemaran lingkungan, tindak kriminalitas, lebih mementingkan diri dan kelompok, korupsi, bersikap kedaerahan yang berlebihan (daerahisme) atau etnisitas yang berlebihan, bertindak anarkhis, penggunaan narkoba, kurang menghargai karya bangsa sendiri, mendewakan produk bangsa lain, dan sebagainya
 Konsep atau makna kesadaran dapat diartikan sebagai sikap perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri dengan dilandasai suasana hati yang ikhlas/rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya. 
Membangun Kesadaran bela negara kepada pemuda merupakan hal penting yang tidak dapat dilupakan oleh bangsa ini, karena pemuda merupakan penerus bangsa yang tidak dapat dipisahkan dari perjalan panjang bangsa ini. Kesadaran bela negara ini jangan ditafsir hanya berlaku pada pemerintah saja, tetapi harus lebih luas memandangnya, sehingga dalam implementasinya, pemuda lebih kreatif menerapkan arti sadar bela negara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan hakekat kesadaran berbangsa dan bernegara.
Indonesia adalah wilayah kepulauan yang terintergrasi secara nasional dari daerah daratan dan lautan kedalam organisasi berbentuk negara kesatuan untuk melaksanakan pembangunan ekonomi dalam mewujudkan masyarakat sejahtera sebagai realisasi impian yang di amanatkan oleh UUD 1945. Berdasarkan pendekatan yang diuraikan diatas, diharapkan dapat dipergunakan untuk menyusun suatu konsepsi yang dapat dipergunakan untuk menyatukan sudut pandang dalam kita merumuskan, apa yang telah tertuang dalam pasa 32 UUD ‘45 sebelum diadakan perubahan. Dengan sudut pandang itu, diharapkan kita dapat menyatukan pola berpikir dalam merumuskan visi, misi, tujuan, strategi dalam mengaktualisasikan bela negara sebagai pedoman dalam kita bersikap dan berperilaku dalam menjalankan fungsi, pekerjaan, kerja, jabatan, peran dan tanggung jawab dalam berbangsan dan bernegara.
Menjadi sebuah keharusan bagi pemuda untuk ikut bertanggung jawab mengemban amanat penting ini, bila pemuda sudah tidak memiliki kesadaran bela negara, maka ini merupakan bahaya besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengakibatkan bangsa ini akan jatuh ke dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk dari bangsa-bangsa yang lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa lain. Kondisi bangsa kita sekarang, merupakan salah satu indikator bahwa sebagian pemuda di negeri ini telah mengalami penurunan kesadaran bela negara. Hal ini bisa kita lihat dari segelintir persoalan ini,saya ambil contoh di perkotaan, karena bagian yang sangat cepat dengan informasi walaupun desa juga tidak bisa dilepakan dari konteks ini, hal ini bisa kita lihat semakin minimnya pemuda di perkotaan yang menghormati nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan lebih bangga dengan budaya atau simbol-simbol bangsa lain, semakin banyaknya pemuda yang melakukan perilaku menyimpang dan penggunaan narkoba, dan kondisi ini diperparah dengan minimnya kesadaran sosial dan perhatian kepada sesama yang ditunjukkan dengan semakin individualisnya pemuda itu sendiri di tengah-tengah masyarakat, penguasaan IPTEK yang terbatas. Budaya yang mereka tiru di perkotaan merupakan salah satu indikasi betapa kuatnya budaya asing merubah budaya kita dalam kehidupan pemuda lewat arus besar globalisasi. Pemuda kita tidak lagi bangga dengan kekayaan budaya yang dimilikinya, seolah-olah, segala sesuatu yang datangnya dari luar merupakan sesuatu yang paling baik, berupa bahasa, bertutur dan berpikir,tanpa melakukan penyaringan lebih dahulu. Kecenderungan pemuda menyebutnya dengan trend saat ini, padahal tidak kita disadari, ini merupakan bahaya laten yang akan merusak generasi kita (pemuda). Hal ini menandakan lemahnya kesadaran pemuda kita mempertahankan kekayaan nilai bangsa yang kita miliki.
Perilaku menyimpang lainnya, seperti free sex dan penggunaan narkoba,minum-minuman yang memabukan ini juga merupakan salah satu lemahnya pemuda dalam menyadari apa yang dilakukan dan apa dampaknya. Setiap hari kita mendengar, membaca dan melihat di media cetak dan elektronik bahwa selalu saja ada pemuda yang diringkus oleh aparat keamanan akibat perilaku diatas, bila hal ini terus menerus berlanjut dan tidak diantisipasi maka ketahanan negara ini ke depan sudah pasti terganggu. 
Hal lain yang dapat mengganggu kesadaran bela negara di tingkat pemuda yang perlu di cermati secara seksama adalah semakin tipisnya kesadaran dan kepekaan sosial di tingkat pemuda, padahal banyak persoalan-persoalan masyarakat yang membutuhkan peranan pemuda untuk membantu memediasi masyarakat agar keluar dari himpitan masalah, baik itu masalah sosial, ekonomi dan politik, karena dengan terbantunya masyarakat dari semua lapisan keluar dari himpitan persoalan, maka bangsa ini tentunya menjadi bangsa yang kuat dan tidak dapat di intervensi oleh negara apapun, karena masyarakat itu sendiri yng harus disejahterakan dan jangan sampai mengalami penderitaan. disitu pemuda telah melakukan langkah konkrit dalam melakukan bela negara. 
Akan tetapi, kondisi itu nampaknya masih jauh dari apa yang diharapkan dari pemuda itu sesungguhnya, kebanyakan pemuda saat ini lebih cenderung untuk bersikap individualis atau mementingkan diri sendiri tanpa mau tahu akan persoalan di sekitarnya. Penguasan IPTEK yang tidak merata bagi pemuda juga merupakan salah satu tantangan bagi kita, mau tidak mau segala sesuatu dalam hal penguasan informasi, jika pemuda kita tidak memiliki kompetensi dibidang ini, maka kita akan terus tertinggal dan digilas zaman sehingga dominasi negara luar semakin kuat menguasai negara kita. Pemuda tidak dapat dilupakan dan dihilangkan dari perjalanan panjang bangsa ini. Sumpah pemuda sebagaimana telah diikrarkan oleh pendahulu kita pada tanggal 28 oktober 1928, merupakan salah satu bukti betapa peranan pemuda itu sangat vital dalam mempersatukan pemuda dan bangsa ini dan yang lahir dari pikiran-pikiran kaum muda adalah juga suatu peristiwa sejarah, peristiwa yang merupakan klimaks dari pencarian identitas baru yang telah bermula sejak awal abad ini dan manifestasi dari puncak peranan pemuda sebagai aktor sejarah yang sadar.
Fenomena-fenomena yang disinggung diatas merupakan tantangan bagi kita dan akan cenderung menjadi pemecah bila tidak segera diatasi, dicari jalan keluarnya. Kondisi pemuda yang seperti itu juga akan menjadikan pemuda kita menjadi pemuda yang kehilangan identitas dan krakter yang berdampak pada hilangnya perekat di masyarakat yaitu pemuda itu sendiri. Pemuda harus mengambil posisi terdepan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, dan terdepan pula menyuarakan kritik yang membangun, kepada pemerintah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena ini merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar, untuk menahan laju pengaruh asing yang mau menjajah atau membelenggu kita sehingga berdampak pada perpecahan ditengah masyarakat. 
Persoalan yang sedang dialami oleh pemuda saat ini, tidak ada kata lain bahwa pemuda harus mempersiapkan diri dalam segala hal yang serta merta juga harus membangun kesadaran bahwa dengan mampu menjaga citra pemuda sudah merupakan bagian dari menjaga negara ini dari keterpurukanan tentunya memperkuat identitas kita. Hal penting yang tidak bisa dilupakan oleh pemuda adalah bahwa Pancasila telah merumuskan semua pengalaman, pandangan hidup dan harapan bangsa. Tugas pemuda adalah untuk tetap menjaga Pancasila dan menjalankan amanat yang terkandung didalamnya. Tentunya,bagaimana menjalankan yang diamanatkan oleh Pancasila tersebut tidaklah hanya mengetahui saja dan menghafalnya, akan tetapi mengimplementasikannya dalam kehidupan kita sehinga menjadi Pancasila yang hidup. Tidak ada lagi kata lain, bahwa untuk menghidupkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini, maka pemuda harus turun ke tengah masyarakat membantu menyelesaikan persolan-persoalan yang ada karena disana banyak persolan yang membutuhkan perhatian para pemuda. Pemuda harus terdepan menyatakan penghormatan terhadap kemajemukan di negeri ini, terdepan dalam menghormati toleransi, dan banyak hal lagi yang dilakukan pemuda dalam mengimplementasikan Pancasila,  satu hal penting yang harus disadari pemuda adalah bahwa pemuda tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas problematika bangsa yang dihadapi saat ini.
Pemuda harus berperan serta dan berada dalam garis terdepan, dalam melakukan perubahan, hanya dengan demikianlah pemuda menjaga keutuhan bangsa ini, mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan yang lebih besar, untuk mengantisipasi terjadinya penjajahan gaya baru disegala aspek, atas derasnya arus globalisasi yang tak terbendung juga merupakan salah satu menjaga negara ini. Hal lain yang tak kalah pentingnya, pemuda harus memiliki kepekaan sosial dan memiliki tanggung jawab atas kondisi masyarakat saat ini, maka harus turut serta mencari solusinya.
Apabila kita membangun kesadaran bela negara, memahami hukum yang berlaku, dan pancasila sebagai pedoman hidup, tentu tidak akan ada generasi yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang untuk memecahkan bangsa dan negaranya sendiri serta tidak ada generasi muda yang memiliki perlakuan yang menyimpang dari norma-norma umum dimasyarakat. Dengan membangun kesadaran bela negara itulah, maka pemuda telah melakukan salah satu dari sekian banyak aspek untuk menjaga keutuhan Negara ini yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kita sadari bahwa melaksanakan upaya-upaya menumbuhkan kesadaran bela negara bukanlah hal yang mudah. Kendati demikian, secara mendasar kita perlu melakukan upaya membangun integritas bangsa Indonesia, khususnya para pemuda harapan bangsa ini. Untuk itu, kita perlu perhatikan bahwa integritas dapat kita bangun melalui pendidikan karakter yang tepat. 
Pendidikan karakter (budi pekerti) hendaknya diberikan sejak masa kanak-kanak sehingga akan tertanam dengan baik dalam dirinya yang pada gilirannya kelak akan menciptakan pribadi yang berkarakter unggul dan memiliki integritas. Jika ini dapat diterapkan kepada seluruh bangsa Indonesia, niscaya permasalahan bangsa akan dapat terselesaikan satu persatu secara bertahap dan kesadaran bela negara akan tumbuh dengan sendirinya. Tantangan bagi kita adalah bagaimana menerapkan pendidikan karakter secara sinergis di keluarga dan di lingkungan pendidikan formal.
Kesadaran bela negara adalah  dimana kita berupaya untuk mempertahankan negara kita dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang berdasarkan atas cinta tanah air. Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri masyarakat. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Keikutsertaan kita dalam bela negara merupakan bentuk cinta terhadap tanah air kita.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
Cinta Tanah Air
Negeri yang luas dan kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya. Kita dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pancasila
Ideologi kita warisan dan hasil perjuangan para pahlawan sungguh luar biasa, pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh nyatanya seperti sekarang ini yaitu perhelatan seagames. Para atlet bekerja keras untuk bisa mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus merelakan untuk mengorbankan waktunya untuk bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para atlet bukan hanya menjadi seorang atlet saja, mereka juga memiliki pekerjaan lain. Begitupun supporter yang rela berlama-lama menghabiskan waktunya antri hanya untuk mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga demi mengharumkan nama bangsa.
Memiliki Kemampuan Bela Negara

Kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing. Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling, membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda, cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.


BAB IV
CARA TNI MEMBELA NEGARA


Menurut KBBI, kata bela berarti menjaga baik-baik; memelihara; merawat.’  Membela Negara berarti menjaga baik-baik, memelihara dan merawat Negara. TNI sebagai alat pertahanan negara menjaga negara dengan melaksanakan peran, fungsi, dan tugasnya sebagai alat pertahanan negara. Jadi cara TNI dalam membela negara adalah dengan melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya dalam mempertahankan Negara dan menegakkan kedaulatan Negara. Peran, fungsi, dan tugas TNI sendiri dijelaskan dalam UU RI XXXIV/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Peran
UU RI XXXIV/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 5, berbunyi: “TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.”
Fungsi
UU RI XXXIV/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 6 ayat (1) dan (2) menyebutkan fungsi TNI seperti di bawah ini.
TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: 
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan 
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. 

Tugas
UU RI XXXIV/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia pasal 7 ayat (1) dan (2) menyebutkan tugas TNI seperti di bawah ini.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
operasi militer untuk perang,
operasi militer selain perang, yaitu untuk:
mengatasi gerakan separatis bersenjata,
mengatasi pemberontakan bersenjata,
mengatasi aksi terorisme,
mengamankan wilayah perbatasan,
mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,
melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri,
mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya,
memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta,
membantu tugas pemerintahan di daerah,
membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang,
membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia,
membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan,
membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta
membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Sejak awal kemerdekaan Indonesia TNI/militer merasa punya andil yang sangat besar terhadap kemerdekaan Indonesia. Jasa yang besar yang diberikan itu sehingga TNI merasa berhak untuk ikut terlibat dalam memperoleh kue politik. Meskipun TNI merasa punya andil besar namun pada mulanya timbul pertentangan antara para pendiri RI dengan TNI. Karena para pendiri Republik Indonesia merasa kurang yakin bahwa kemerdekaan ini diperoleh dengan mengandalkan tentara. Karena itu pada awal kemerdekaan, militer jalan sendiri dan pemerintah jalan sendiri. Namun pada saat revolusi fisik terjadi di era 1945-1949 peran TNI (setelah disahkan oleh pemerintah dengan Jenderal Soedirman) sangatlah besar dengan memukul mundur Belanda yang ingin menginjakkan kakinya kembali di Indonesia.
Di era gerakan reformasi sebagai proses menata kembali kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang mengacu kepada nilai-nilai demokrasi dan hak asasi telah menghadapkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada berbagai tantangan. Tantangan terberat, antara lain, adalah penataan kembali peran TNI dalam konteks hubungan sipil-militer yang demokratis. Terkait dengan persoalan ini, masalah redefinisi peran dan keterlibatan TNI dalam konteks transisi demokrasi menjadi isu besar, yang dapat mempengaruhi berhasil atau gagalnya proses demokratisasi itu sendiri. 
Peranan TNI dalam politik di Indonesia sebelum reformasi sangatlah bertolak belakang dengan peranan TNI setelah masa reformasi. Dimana sebelum reformasi, TNI berperan sebagai alat politik. Hal ini sejalan di masa orde baru, presiden Soeharto kala itu menggunakan TNI sebagai alat politik. Misalnya saja, terjadi kekerasan politik oleh militer terhadap mahasiswa di tahun 1998 sebagai akibat dari ketidakinginan Soeharto melepaskan tahta kekuasaannya. Sedangkan dimasa reformasi peranan TNI telah menjadi mitra sipil dalam membangun demokrasi dan tidak lagi sebagai alat politik yang bernuansa pelanggeng kekuasaan.  


BAB V
PENUTUP


Suatu bangsa akan semakin kuat pertahananya bila bangsa tersebut bersatu padu untuk memperjuangkan negara dalam melindungi dan membela kedaulatan negara tersebut. Oleh karena itu kesadaran tentang konsep bela negara harus ditanamkan secara menyeluruh kepada semua elemen bangsa Indonesia. Apabila seluruh nilai dalam bela negara diterapkan oleh bangsa Indonesia, maka Indonesia akan menjadi negara yang kuat, yaitu negara yang mampu menghadapi ancaman dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dalam negeri. Hal ini tentunya juga akan memperkuat persatuan dan kesatuan kita sebagai warga dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.



REFERENSI

. .Peran, Fungsi, dan Tugas. http://www.tni.mil.id/pages-2-peran-fungsi-dan-tugas.html (13 April 2014)
. .http://indonesia.go.id/in/setingkat-menteri/tentara-nasional-indonesia/1668-profile/358-tentara-nasional-indonesia (13 April 2014)
Dispenarmabar.13 November 2012.Tugas Pokok TNI Menurut Undang-Undang. http://koarmabar.tnial.mil.id/PENPAS/tabid/66/articleType/ArticleView/articleId/402/TUGAS-POKOK-TNI--MENURUT-UNDANGUNDANG.aspx 
Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahan Negara
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002
Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

 
KUNJENG GROUP PACIFIST © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top