Adverstising

MAKALAH UUD 1945







BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Tatanan struktur kenegaraan berisi aturan, cara, dan adat istiadat yang berlaku Suatu Negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak Negara itu dibentuk Sumber utama Negara adalah konstitusi, salah satu makna konstitusi adalah UUD 1945 Di Indonesia UUD 1945 dijadikan sebagai landasan Konstitusional yang menjelaskan mengenai tugas dan wewenang aparat pemerintah. UUD 1945 bersifat elastis sehingga sangat mungkin terjadi amandemen UUD 1945

 B. POKOK PERMASALAHAN

Dari segi substansi dan isinya, UUD 1945, memiliki keterbatasan dan kelemahan yang tidak dapat dipakai sebagai rujukan konstitusional yang memadai. Yang menjadi masalah saat ini adalah apakah sebuah UUD yang dulu dibuat masih sesuai dengan corak kehidupan masyarakat saat ini?
Untuk itu, disini akan sedikit dibahas mengenai amandemen UUD 1945





BAB II
PEMBAHASAN 

PENGERTIAN UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis,dan juga konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. 
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya. 
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

KEDUDUKAN UUD 1945

UUD 1945 adalah: 
Hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi) 
1. Sebagai (norma) hukum : 
a. UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI. 
b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati. 
2. Sebagai hukum dasar: 
a. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945. 
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945. 

SIFAT UUD 1945

UUD 1945 bersifat supel (elastis), 
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. 

Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.

FUNGSI UUD 1945

Di atas telah dibahas tentang apa yang dimaksud dengan UUD 1945. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. 
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. 
Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD 1945 juga terkandung :
Materi pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara
Hubungan negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.

ARTI PENTING AMANDEMEN

Amandemen : 

prosedur penyempurnaan tanpa harus langsung mengubah UUD pelengkap serta rincian dari UUD asli. Salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan pemerintah
UUD 1945 bersifat elastic didasarkan karena masyarakat terus berkembang dan dinamis bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. Maka UUD 1945 diadakan perubahan sejalan dengan kehidupan masyarakat.

ALASAN DAN KESEPAKATAN AMANDEMEN UUD 1945

ALASAN • SEGI HISTORIS

Pembuatan UUD 1945 ditetapkan dalam suasana tergesa – gesa
• SEGI SUBSTANSI DAN ISI UUD 1945
UUD 1945 memiliki keterbatasan dan kelemahan
• SEGI SOSIOLOGIS
Amanat dari rakyat untuk melakukan amandemen

KESEPAKATAN

• Dilakukan antar fraksi MPR
• terdiri dari pembukaan dan batang tubuh mempunyai kedudukan berlainan, namun terjalin dalam hubungan bersifat kausal organis
• kesepakatan antara fraksi MPR dalam amandemen UUD 1945, antara lain :
1. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2. Tetap mempertahankan NKRI
3. Tetap mempertahankan system presidesiil
4. Bagian penjelasan UUD 1945 yang normatif, dimasukkan dalam batang tubuh
5. Perubahan addendum : satu kesatuan antara perubahan yang diubah dengan yang tidak diubah

 AMANDEMEN KE V UUD 1945

• amandemen ke I disahkan 19 Oktober 1999, mengenai :
kekuasaan pemerintah
kementrian Negara
DPR
 • Amandemen ke II Disahkan 18 agustus 2000, mengenai
Pemerintah daerah
Dewan perwakilan rakyat
Wilayah Negara dan penduduk
Hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan
Bendera, bahasa, lambing Negara, lagu kebangsaan
• Amandemen ke III Disahkan 10 November 2001, mengenai :
Mengatur impeachment
Membentuk DPD
 • Amandemen ke IV Disahkan 10 Agustus 2002 13 pasal diubah dan ditambah, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan Perubahan – perubahan memungkinkan ada pihak pro dan kontra terhadap amandemen UUD 1945
 Usulan DPD :
DPD menginginkan perubahan pasal 22 D UUD 1945. salah satu pasalnya berbunyi ”DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama”. Isi pasal dengan kehidupan nyata berlainan dengan praktek yang dijalankan Hal ini dapat dilihat ketika pembahasan RUU, mungkin anggota DPD tidak dilibatkan dan terkesan diabaikan. Padahal menurut pasal tersebut, pejabat daerah harus dilibatkan dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintah daerah Sehingga dimungkinkan adanya amandemen UUD yang ke V Tidak boleh tergesa – gesa, perlu penelitian mendalam sehingga memperbaiki tatanan kenegaraan sebelumnya menjadi lebih baik sesuai situasi dan kondisi kehidupan bangsa Indonesia yang bermartabat.
KESIMPULAN UUD 1945 sebagai landasan konstitusional telah mengalami beberapa amandemen pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dan saat ini direncanakan amandemen ke V membahas pasal 22 D UUD 1945. Pembuatan amandemen hendaknya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini.
SARAN proses pembuatan uud 1945 harus lebih memperhatikan hal-hal dari segi teknis dan substansinya serta lebih teliti dalam menyikapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis


DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.
Lubis, M. Solly. 2000. Perkembangan Garis Politik dan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah. Bandung : Alumni.
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Husada.
Tikoh, Sumbodo. 1988. Hukum Tata Negara. Bandung : Eresco.
Soehino. 1984. Hukum Tata Negara Teknik Perundang-Undangan. Yogyakarta : Liberty.

0 komentar:

Posting Komentar

 
KUNJENG GROUP PACIFIST © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top