KLIPING BAHASA INDONESIA
TENTANG KENAKALAN REMAJA
Disusun Oleh :
Dewi Solikhatun
Dicky Vendiastika Engki Alek Sandra
Dwi Kurniasari
Iko Aji Yuliantoro
Irfan Agus Nugroho
SMK NEGERI 1 PURING
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dewasa
ini, kejadian pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja banyak
berasal dari eksploitasi seksual pada media yang ada di sekeliling kita.
Eksploitasi seksual dalam video klip, majalah, televisi dan film-film
ternyata mendorong para remaja untuk melakukan aktivitas seks secara
sembarangan di usia muda. Dengan melihat tampilan atau tayangan seks di
media, para remaja itu beranggapan bahwa seks adalah sesuatu yang bebas
dilakukan oleh siapa saja, dimana saja.
Oleh karena itu, kami
memilih tema Pergaulan Bebas Remaja untuk dikaji lebih lanjut sebagai
informasi bagi kaum remaja yang sangat berkaitan erat dengan tema di
atas.
- TUJUAN
Makalah ini
saya buat berdasarkan sumber-sumber yang jelas dan akurat dengan tujuan
supaya para remaja dapat mengatasi libidonya sehingga para remaja dapat
terhindar dari akibat-akibat negatif dari pergaulannya seperti
pergaulan bebas. Dan menghimbau kepada para remaja untuk tidak salah
langkah dalam mengambil keputusan oleh karena perubahan seks yang
terjadi pada dirinya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Sekarang
ini di kalangan remaja pergaulan bebas semakin meningkat terutama di
kota-kota besar. Hal ini terjadi karena kurangnya bimbingan dan
perhatiandari orang tua.Sebelumnya para peneliti ini telah menemukan
hubungan antara tayangan seks di televisi dengan perilaku seks para
remaja. Dengan mengambil sampel sebanyak 1,017 remaja berusia 12 sampai
14 tahun dari Negara bagian North Carolina, AS yang disuguhi 264 tema
seks dari film, televisi, pertunjukan, musik, dan majalah selama 2 tahun
berturut-turut, mereka mendapatkan hasil yang sangat mengejutkan.
Secara
umum, kelompok remaja yang paling banyak mendapat dorongan seksual dari
media cenderung melakukan seks pada usia 14 hingga 16 tahun 2,2 kali
lebih tinggi ketimbang remaja lain yang lebih sedikit melihat
eksploitasi seks dari media.
Maka tidak mengherankan kalau tingkat kehamilan di luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara industri maju lainnya, hingga penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman kesehatan publik disana.
Pada saat yang sama, orang tua juga melakukan kesalahan dengan tidak memberikan pendidikan seks yang memadai di rumah, dan membiarkan anak-anak mereka mendapat pemahaman seks yang salah dari media. Akhirnya jangan heran kalau persepsi yang muncul tentang seks di kalangan remaja adalah sebagai sesuatu yang menyenangkan dan bebas dari resiko (kehamilan atau tertular penyakit kelamin).
Maka tidak mengherankan kalau tingkat kehamilan di luar nikah di Amerika Serikat sepuluh kali lipat lebih tinggi dibanding negara-negara industri maju lainnya, hingga penyakit menular seksual (PMS) kini menjadi ancaman kesehatan publik disana.
Pada saat yang sama, orang tua juga melakukan kesalahan dengan tidak memberikan pendidikan seks yang memadai di rumah, dan membiarkan anak-anak mereka mendapat pemahaman seks yang salah dari media. Akhirnya jangan heran kalau persepsi yang muncul tentang seks di kalangan remaja adalah sebagai sesuatu yang menyenangkan dan bebas dari resiko (kehamilan atau tertular penyakit kelamin).
Parahnya lagi, menurut
hasil penelitian tersebut, para remaja yang terlanjur mendapat
informasi seks yang salah dari media cenderung menganggap bahwa
teman-teman sebaya mereka juga sudah terbiasa melakukan seks bebas.
Mereka akhirnya mengadopsi begitu saja norma-norma sosial "tak nyata"
yang sengaja dibuat oleh media.
Hasil penelitian tersebut dipublikasikan dalam jurnal American Academy of Pediatrics, serta sebagian dalam Journal of Adolescent Health. Namun sayangnya, hasil penelitian tersebut belum melihat bagaimana dampak informasi seks di internet pada perilaku seks remaja.
Hasil penelitian tersebut dipublikasikan dalam jurnal American Academy of Pediatrics, serta sebagian dalam Journal of Adolescent Health. Namun sayangnya, hasil penelitian tersebut belum melihat bagaimana dampak informasi seks di internet pada perilaku seks remaja.
Dengan mendapatkan
temuan-temuan lain yang lebih konsisten, mungkin kita tak perlu menunggu
lama untuk membuktikan bahwa media memiliki peranan penting dalam
pembentukan norma seksual di kalangan remaja. (reuters/dni)
A. PENYEBAB DAN DAMPAK PERGAULAN BEBAS
Tingginya
kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency
Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja,salah satu
penyebabnya akibat pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12 kota di
Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah
sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Di kota Denpasar dari
633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk di
kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka
terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai
penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit
hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Demikian pula
masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin
memprihatinkan.Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga
Pebruari 2005 tercatat 623orang, sebagian besar menyerang usia
produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang,
usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun
185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
Semakin
memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup
banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja.
Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi
kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi
sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan
reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi kepada
teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.
Pelatihan
Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan
satu kota di Bali berlangsung selama empat hari.
Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan dimedia massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta normayang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.
Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan dimedia massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta normayang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan
hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi
dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah
kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuksalah satu
pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui
ICDP (International Conference on Development and Population) tahun 1994
di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan
aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%),
berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
(63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan
tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).
Aborsi atau abortus
berarti penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum
waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;
Pertama,
Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja.
penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat
aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
Kedua,
Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya
adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan/
janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuanorang lain karena tidak
menginginkan kehadiran janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi
memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan
maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan
bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan
langsung boleh pulang “.
Ini adalah informasi yang sangat
menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan
karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan
terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan
keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Dalam buku
“Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan
dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
-
Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan
cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan
berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi
kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga
memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang
wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat
dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam
penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat
penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari
orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang
baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang
cukup berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual,
mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit
kelamin.
Namun disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang
tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal
hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar yang belum
tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
B. NILAI PANCASILA
Sebuah
penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate
atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual
remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja
dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Hasil penelitian
tersebut mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan
hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama.
Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku
seksual mereka. Alasan para remaja melakukan hubungan seksual tersebut
adalah karena semua itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil
penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki
pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang
seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah
(19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa
informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru,
padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks
ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman modren sekarang
ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan
kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang
bertentangan dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian
(fasion), model pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja
mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal hubungan
seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
C. NILAI AGAMA
Banyak
calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih
belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan
untuk menggugurkan kandungannya.
Membunuh satu nyawa sama artinya
dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya
dengan menyelamatkan semua orang.
Tuhan memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi.
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah.
Tuhan memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi.
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah.
D. NILAI YURIDIS/HUKUM
Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan
terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi
yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang
lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling
lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat
(2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam
aborsi tersebut adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan
itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka
hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.
Apabila
selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat
dicabut haknya untuk melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian pada
pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan
kandungannya atau meyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam
hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pada pasal 347 ayat (1)
disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang
wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun
penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan
kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung
itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam
pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja
menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu
diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan,
jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku
diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan
aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan
hukuman yang jelas dan tegas.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Telah
jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan
Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi
akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Orang
tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan
tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang
saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini dilegalkan?
Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan
hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal
datang ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi
ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang
tinggi dalam sekali melakukan pengguguran.
Jika perharinya yang
melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp.
4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup
keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut
lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja,
legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan tidak perlu
diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Data statistik nasional
mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75%
terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
0 komentar:
Posting Komentar