MACAM-MACAM NORMA
DAN PENGERTIANNYA
Disusun Oleh :
1. Inti Indah Susanti
2. Dewi Emilia Zahra
SMP NEGERI 1 NORMA
Apa yang dimkasud norma ? Norma atau kaidah adalah
ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan
tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya
norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya
norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang
menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan
unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di
balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu
lingkungan masyarakat tertentu atau
dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu.
Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua
wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh,
menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma.
Jenis-jenis normaantara lain:
1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani
manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma
susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila
melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati
nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila antara lain:
a. Jangan mencuri barang milik orang
lain.
b. Jangan membunuh sesama manusia.
c. Hormatilah sesamamu.
d. Bersikaplah jujur.
Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar
norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang
akibatnya adalah penyesalan.
2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan
hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan
adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma
kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu
dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih
dahulu.
c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di
sekolah.
d. Janganlah meludah di dalam kelas.
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan
menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata,
sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari
pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang
dirasakan sebagai penderitaan batin.
3. Norma agama, yaitu ketentuan
hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan,
perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan
mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain,
seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.
Contoh-contoh norma agama, antara lain:
a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
c. Tidak boleh berbuat cabul.
d. Hormatilah bapak ibumu.
Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di
akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.
4. Norma hukum, yaitu ketentuan yang
dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia dalam per-gaulan hidup di masyarakat dan
mengatur tata tertib kehidupan ber¬masyarakat.
Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
a. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu
barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang
melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi
perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan
diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden
tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman
mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan
sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan
tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat
dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.
0 komentar:
Posting Komentar