Adverstising

BAB I
PENDAHULUAN
   A.    LATAR BELAKANG
            Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
             Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. Menurut data statistik perkoprasian 20071 menunjukkan bahwa tahun 2006 jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position) rakyat terhadap pasar.
   B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
a)      Apa sajakah yg dimaksud dengan koperasi simpan pinjam?
b)      Apa sajakah yg dimaksud definisi koperasi?
c)       apa sajakah yg dimaksud landasan, asas, dan tujuan koperasi?
d)     Apa sajakah yg dimaksud prinsip-prinsip koperasi indonesia?
e)      Apa sajakah yg dimaksud sumber permodalan koperasi?
f)       Apa sajakah yg dimaksud struktur organisasi koperasi?
   C.     TUJUAN MAKALAH
Adapun tujuan dari makalah ini adalah
a)      Untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah lembaga keuangan non bank.
b)      Untuk mengetahui hal apa sajakah yg termasuk dalam koperasi simpan pinjam.
BAB II
PEMBAHASAN
   A.   DEFINISI KOPERASI
            Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka,melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Terdapat dua unsur yang paling berkaitan satu sama lain dalam koperasi setidak-tidaknya. Unsur pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan unsur kedua adalah unsur sosial. Sebagai suatu bentuk perusahaan, koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan orang, koperasi memiliki watak sosial.
            Keuntungan bukanlah tujuan utama koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Agar Koperasi tidak menyimpang dari tujuan itu, pembentukan dan pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis. Pada saat pembentukannya, koperasi harus dibentuk berdasarkan kesukarelaan dan kemauan bersama dari para pendirinya dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
   B.   LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI
1) Landasan koperasi
            Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut:
a) Landasan Idiil
            Sesuai dengan Bab II UU No. 25 tahun 1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Penempatan Pancasila sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehariharinya.
b) Landasan Strukturil
            Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992 menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Maksud dari "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya, semangat usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.
2) Asas koperasi
            UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya sebagaimana telah dikemukakan di atas. Sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
3) Tujuan koperasi
            Dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut.
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
            Dari ketiga tujuan tersebut, mudah dimengerti bila koperasi mendapat kedudukan yang sangat terhormat dalam perekonomian Indonesia. la tidak hanya merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di negeri ini, tapi juga dinyatakan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
 
   C.   PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA
            Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan "rules of the game" dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di
Indonesia adalah sebagai berikut.
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa,seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri. Setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi akan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya. Dengan keyakinan tersebut, maka partisipasi aktif setiap anggota terhadap organisasi dan usaha koperasi akan timbul.
2) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam pengelolaan koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola koperasi berasal dari para anggota koperasi itu sendiri.
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan
diperhitungkan pada saat pembagian SHU.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan. Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri. Apabila anggota menuntut pemberian tingkat suku bunga yang tinggi atas modal yang ditanamkan pada koperasi, maka hal tersebut berarti akan membebani dirinya sendiri, karena bunga modal tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi terhadapnya. Dengan demikian, tujuan berkoperasi untuk meningkatkan efisiensi dalam mencapai kepentingan ekonomi bersama tidak akan tercapai. Modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya, dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu, diharapkan bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan.
5) Kemandirian. Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa sangat menentukan. Bila setiap anggota konsekuen dengan keanggotaannya dalam arti melakukan segala aktivitas ekonominya melalui koperasi dan koperasi mampu menyediakannya, maka prinsip kemandirian ini akan tercapai.
6) Pendidikan perkoperasian. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. Hanya dengan kualitas SDMK yang baiklah, maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan. Nampaknya UU No. 25/1992 mengantisipasi dampak dari globalisasi ekonomi di mana SDMK menjadi penentu utama berhasil tidaknya koperasi melaksanakan fungsi dan tugasnya.
7) Kerja sama antar koperasi. Kerja sama antarkoperasi dapat dilakukan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat "strategi" dalam bisnis. Dalam teori bisnis ada dikenal "Synergy Strategy" yang salah satu aplikasinya adalah kerja sama antar dua organisasi atau perusahaan.
   D.   SUMBER PERMODALAN KOPERASI
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, bahwa
sumber permodalan koperasi terdiri dari:
(a) modal sendiri berasal dari:
(1) simpanan pokok;
(2) simpanan wajib;
(3) dana cadangan;
(4) hibah;
 (b) modal pinjaman yang berasal dari:
(1) anggota;
(2) koperasi lainnya;
(3) bank dan lembaga keuangan lainnya;
(4) penerbit obligasi dan surat utang lainnya;
(5) sumber lain yang sah. Selain itu, sumber permodalan koperasi dapat juga berasal dari akses usaha, akses modal, akses pasar, dan akses teknologi. Jadi, terdapat banyak sumber permodalan koperasi selain dari anggota dan pihak ketiga juga dari akses-akses usaha koperasi.
   E.   STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
            Struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
1) Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingan organisasi  maupun usaha koperasi dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Rapat Anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi. Segala keputusan yang dikeluarkan Rapat Anggota sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyakpemilik koperasi. Hal yang dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu:
a) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
            Sebagai salah satu lembaga, Rapat Anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tatatertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait. Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi. Segala sesuatu yang telah diputuskan oleh rapat anggota harus ditaati dan sifatnya mengikat bagi semua anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
2) Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus yang ditetapkan dalam undang-undang, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat Anggota. Pasal 29 ayat (2) UU Koperasi no. 25 tahun 1992 menyebutkan, bahwa "Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota".
3) Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Menurut UU No. 25/1992 pasal 39 ayat (1) pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
4) Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, di sini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
  1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
  3. menjadi pelangan tetap
  4. memodali koperasi
  5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
  6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
  7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. memilih pengurus dan pengawas
  3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
  4. meminta diadakan rapat anggota
  5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
  6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
  7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
  8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Setelah saya menyusun makalah ini saya dapat mengetahui Laporaan Keuangan yang ada di Koperasi Simpan Pinjam.Koperasi ini berada pada posisi keadaan keuanagn yang stabil
Dapat dikatakan Kopeasi Simpan Pinjam perkreditannya dalam keadaan baik dilihat dari laporan keu
angan dan anggaran-anggaran yang stabil.
B.     SARAN
1) Koperasi ini sudah dikatakan Koperasi Simpan Pinjam ynag mulai berkembang, oleh karena itu saya merasa sebaiknya Koperasi Simpan Pinjam  mengelola laporan keuangna sesuai kaidah yang telah ditetapkan dalan system Akuntansi keuangan untuk mempermudah pihak toko.
2) Koperasi Simpan Pinjam lebih terbuka dalam pengelolaan keuangan yang telah dilakukan karena dalam kegiatan ini saya hanya ingin belajar dan hasil keuangan koperasi itu sendiri tidak akan disebarluaskan karena saya mengerti bahwa masalah keuangan merupakan hal yang sangat rahasia bagi sebuah perusahaan.

DAFTAR PUSTAKA
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam
http://kunjenggroup.blogspot.com/2014/06/makalah-tentang-koperasi.html
http://www.tokontc.com/file-download/Panduan%20Simpan%20Pinjam%20Koperasi.pdf
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html
http://www.kospinjasa.com/

0 komentar:

Posting Komentar

 
KUNJENG GROUP PACIFIST © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top