BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Koperasi sebagai lembaga di mana
orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi
dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai
lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help),
percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation)
akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat
ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis
bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya
berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan
koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di
pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian
desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan),
prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum.
Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan,
perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi
tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat
dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena
yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di
pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan
diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan
dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya
disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa.
Menurut data statistik perkoprasian 20071 menunjukkan bahwa tahun 2006 jumlah koperasi mencapai
141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit
(www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya diharapkan
mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position) rakyat terhadap
pasar.
B. RUMUSAN
MASALAH
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini adalah
a) Apa
sajakah yg dimaksud dengan koperasi
simpan pinjam?
b) Apa
sajakah yg dimaksud definisi koperasi?
c) apa sajakah yg dimaksud landasan, asas, dan tujuan koperasi?
d) Apa
sajakah yg dimaksud prinsip-prinsip koperasi
indonesia?
e) Apa
sajakah yg dimaksud sumber permodalan koperasi?
f) Apa
sajakah yg dimaksud struktur organisasi koperasi?
C. TUJUAN
MAKALAH
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah
a) Untuk
menyelesaikan tugas dari mata kuliah lembaga
keuangan non bank.
b) Untuk
mengetahui hal apa sajakah yg termasuk
dalam koperasi simpan pinjam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI
KOPERASI
Secara umum koperasi dipahami sebagai
perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka,melalui pembentukan sebuah perusahaan
yang dikelola secara demokratis. Terdapat dua unsur yang paling berkaitan satu
sama lain dalam koperasi setidak-tidaknya. Unsur pertama adalah unsur ekonomi,
sedangkan unsur kedua adalah unsur sosial. Sebagai suatu bentuk perusahaan,
koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya
secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan orang, koperasi memiliki watak
sosial.
Keuntungan bukanlah tujuan utama
koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan
dalam koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Agar
Koperasi tidak menyimpang dari tujuan itu, pembentukan dan pengelolaan koperasi
harus dilakukan secara demokratis. Pada saat pembentukannya, koperasi harus
dibentuk berdasarkan kesukarelaan dan kemauan bersama dari para pendirinya
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B.
LANDASAN,
ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI
1) Landasan koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah
pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor
25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, koperasi di Indonesia
mempunyai landasan sebagai berikut:
a) Landasan Idiil
Sesuai dengan Bab II UU No. 25 tahun
1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Penempatan Pancasila
sebagai landasan koperasi Indonesia ini didasarkan atas pertimbangan bahwa
Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila
merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, serta merupakan nilai-nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa
Indonesia dalam kehidupan sehariharinya.
b) Landasan Strukturil
Sesuai dengan Bab II UU No. 25/1992
menempatkan UUD 1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia.
Sebagaimana yang termuat dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 dengan tegas
menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu
perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Maksud
dari "usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" dalam ayat 1
pasal 33 UUD 1945 itu adalah koperasi. Artinya, semangat usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan itu pada mulanya adalah semangat koperasi.
2) Asas koperasi
UU No. 25/1992, pasal 2, menetapkan
kekeluargaan sebagai asas koperasi. Di satu pihak, hal itu sejalan dengan
penegasan ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya sebagaimana telah
dikemukakan di atas. Sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, semangat kekeluargaan
ini merupakan pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan
lainnya.
3) Tujuan koperasi
Dalam UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”. Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992 itu, dapat disaksikan bahwa tujuan koperasi
Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut.
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Dari ketiga tujuan tersebut, mudah
dimengerti bila koperasi mendapat kedudukan yang sangat terhormat dalam
perekonomian Indonesia. la tidak hanya merupakan satu-satunya bentuk perusahaan
yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang
hendak dibangun di negeri ini, tapi juga dinyatakan sebagai sokoguru perekonomian
nasional.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan
lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain
pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha
secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil
risiko
dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama
wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer
birokrat
yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
C.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI INDONESIA
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative
principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi
dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip
tersebut merupakan "rules of the game" dalam kehidupan koperasi.
Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri
khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi
sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan
yang berlaku saat ini di
Indonesia adalah sebagai berikut.
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Prinsip ini
mengandung pengertian bahwa,seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota
koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri. Setiap orang yang akan
menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi akan dapat membantu
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya. Dengan keyakinan tersebut, maka
partisipasi aktif setiap anggota terhadap organisasi dan usaha koperasi akan
timbul.
2) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Prinsip
pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap
anggota dalam pengelolaan koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi
dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola koperasi berasal dari para
anggota koperasi itu sendiri.
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Setiap anggota yang
memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa
hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang
menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi,
dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan
diperhitungkan pada saat pembagian SHU.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan.
Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi
untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri. Apabila anggota menuntut
pemberian tingkat suku bunga yang tinggi atas modal yang ditanamkan pada
koperasi, maka hal tersebut berarti akan membebani dirinya sendiri, karena
bunga modal tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi terhadapnya.
Dengan demikian, tujuan berkoperasi untuk meningkatkan efisiensi dalam mencapai
kepentingan ekonomi bersama tidak akan tercapai. Modal dalam koperasi pada dasarnya
digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya, dengan mengutamakan
pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu, diharapkan bahwa koperasi mendapatkan
nilai lebih dari selisih antara biaya pelayanan dan pendapatan.
5) Kemandirian. Kemandirian pada koperasi dimaksudkan
bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan
usaha dan organisasi. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan
yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan
segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar
koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
sangat menentukan. Bila setiap anggota konsekuen dengan keanggotaannya dalam
arti melakukan segala aktivitas ekonominya melalui koperasi dan koperasi mampu
menyediakannya, maka prinsip kemandirian ini akan tercapai.
6) Pendidikan perkoperasian. Peningkatan kualitas Sumber
Daya Manusia Koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya.
Hanya dengan kualitas SDMK yang baiklah, maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat
diwujudkan. Nampaknya UU No. 25/1992 mengantisipasi dampak dari globalisasi
ekonomi di mana SDMK menjadi penentu utama berhasil tidaknya koperasi
melaksanakan fungsi dan tugasnya.
7) Kerja sama antar koperasi. Kerja sama antarkoperasi
dapat dilakukan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Prinsip ini
sebenarnya lebih bersifat "strategi" dalam bisnis. Dalam teori bisnis
ada dikenal "Synergy Strategy" yang salah satu aplikasinya
adalah kerja sama antar dua organisasi atau perusahaan.
D.
SUMBER PERMODALAN
KOPERASI
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoprasian, bahwa
sumber permodalan koperasi terdiri dari:
(a) modal sendiri berasal
dari:
(1) simpanan pokok;
(2) simpanan wajib;
(3) dana cadangan;
(4) hibah;
(b) modal
pinjaman yang berasal dari:
(1) anggota;
(2) koperasi lainnya;
(3) bank dan lembaga keuangan lainnya;
(4) penerbit obligasi dan surat utang lainnya;
(5) sumber lain yang sah. Selain itu, sumber permodalan koperasi
dapat juga berasal dari akses usaha, akses modal, akses pasar, dan akses
teknologi. Jadi, terdapat banyak sumber permodalan koperasi selain dari anggota
dan pihak ketiga juga dari akses-akses usaha koperasi.
E.
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
Struktur
dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu:
1) Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota
koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk membicarakan
kepentingan organisasi maupun usaha koperasi
dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota
yang hadir. Rapat Anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi yang
merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi. Segala keputusan yang
dikeluarkan Rapat Anggota sebagai lembaga struktural organisasi koperasi
mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyakpemilik
koperasi. Hal yang dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian, yaitu:
a) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar.
Sebagai salah satu lembaga, Rapat
Anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tatatertib, yang
ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait. Rapat Anggota sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat
menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan
yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.
Segala sesuatu yang telah diputuskan oleh rapat anggota harus ditaati dan sifatnya
mengikat bagi semua anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
2) Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih
melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Idealnya,
pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan
manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolaan koperasi
mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai
fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis
dan menentukan maju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan tersebut
merupakan pengejawantahan tugas dan wewenang pengurus yang ditetapkan dalam
undang-undang, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya yang
berlaku dan diputuskan oleh Rapat Anggota. Pasal 29 ayat (2) UU Koperasi no. 25
tahun 1992 menyebutkan, bahwa "Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat
Anggota".
3) Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu
lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Menurut UU No. 25/1992 pasal
39 ayat (1) pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi, ayat (2) menyatakan pengawas berwenang
untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
4) Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan profesional. Karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau
karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dengan demikian, di sini
berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja.
Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada
besarnya usaha yang dikelola.
Anggota koperasi memiliki peran
ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik,
anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan
menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan
pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila
dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang
seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan
dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi
untuk itu.
Anggota
koperasi berkewajiban :
- mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
- menjadi pelangan tetap
- memodali koperasi
- mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
- menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
- menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota
koperasi berhak :
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- memilih pengurus dan pengawas
- dipilih sebagai pengurus atau pengawas
- meminta diadakan rapat anggota
- mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
- memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
- mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
- menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Setelah saya menyusun
makalah ini saya dapat mengetahui Laporaan Keuangan yang ada di Koperasi Simpan
Pinjam.Koperasi
ini berada pada posisi keadaan keuanagn yang stabil
Dapat dikatakan Kopeasi Simpan Pinjam perkreditannya dalam keadaan baik dilihat dari laporan keuangan dan anggaran-anggaran yang stabil.
Dapat dikatakan Kopeasi Simpan Pinjam perkreditannya dalam keadaan baik dilihat dari laporan keuangan dan anggaran-anggaran yang stabil.
B. SARAN
1) Koperasi ini sudah
dikatakan Koperasi Simpan Pinjam ynag mulai berkembang, oleh karena itu saya
merasa sebaiknya Koperasi Simpan Pinjam mengelola laporan keuangna sesuai kaidah yang telah
ditetapkan dalan system Akuntansi keuangan untuk mempermudah pihak toko.
2) Koperasi Simpan Pinjam lebih terbuka dalam pengelolaan keuangan yang telah dilakukan karena dalam kegiatan ini saya hanya ingin belajar dan hasil keuangan koperasi itu sendiri tidak akan disebarluaskan karena saya mengerti bahwa masalah keuangan merupakan hal yang sangat rahasia bagi sebuah perusahaan.
2) Koperasi Simpan Pinjam lebih terbuka dalam pengelolaan keuangan yang telah dilakukan karena dalam kegiatan ini saya hanya ingin belajar dan hasil keuangan koperasi itu sendiri tidak akan disebarluaskan karena saya mengerti bahwa masalah keuangan merupakan hal yang sangat rahasia bagi sebuah perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam
http://kunjenggroup.blogspot.com/2014/06/makalah-tentang-koperasi.html
http://kunjenggroup.blogspot.com/2014/06/makalah-tentang-koperasi.html
http://www.tokontc.com/file-download/Panduan%20Simpan%20Pinjam%20Koperasi.pdf
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html
http://www.kospinjasa.com/
0 komentar:
Posting Komentar