MAKALAH
SENI
MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
DISUSUN OLEH
Nama : ...........................
Kelas : X
TKROJ
No. Absen : 8
SMK
MA’ARIF 1 KEBUMEN
2018
SENI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A.
Ta`rifat
Seni
ialah: Penciptaan dari segala macam hal atau benda yang karena keindahan
bentuknya orang senang melihatnya atau mendengarnya.[1]
Dalam
Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah: Penjelmaan rasa indah yang
terkandung dalam jiwa manusia, dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi
kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengar (seni suara),
penglihatan (seni lukis) atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari,
drama)[2]
Seni
adalah: satu kalimat terkait yang menunjukkan makna luas. Seni yang indah
mempunyai beberapa macam ma`na, diantaranya; melukis, menggambar, dan musik.
Ada juga yang berma`na sesuatu yang biasa dilakukan oleh manusia seperti seni
bertanam, berdagang, dongeng, memasak dan pengetahuan. Oleh karena banyaknya
perbedaan tentang makna tersebut maka ia mempunyai satu arti atau satu makna
dasar yaitu (الحذق ) yang berarti : mahir, cakap dan ulet. Atau kemampuan yang
diperoleh seseorang melalui cara pentadaburan dan angan-angan.[3]
Adapun
seni itu mempunyai dua arti : umum dan khusus, umum ialah : mencakup suatu
perbuatan atau tingkah laku manusia yang tersusun dengan rapi dan dimaksudkan
pada tujuan-tujuan tertentu, baik berupa kecakapan, keuletan dan kepandaian.
Adapun makna khusus ialah : setiap perbuatan yang timbul dan ditujukan pada
kemunculan hal-hal yang indah baik berupa ; gambar, suara, gerakan dan
perkataan.[4]
B. Landasan Hukum Dalam Menyikapi Seni
1.
Perhatian Islam pada kebutuhan manusia.
Islam
merupakan agama realistis, yang
memperhatikan tabiat dan kebutuhan manusia, baik jasmani, rohani, akal
dan perasaannya. Sesuai dengan kebutuhan dalam batasan-batasan yang seimbang.
Jika
olah raga merupakan kebutuhan jasmani, beribadah sebagai kebutuhan rohani, ilmu
pengetahuan sebagai kebutuhan akal, maka seni merupakan kebutuhan rasa (intuisi
) yaitu : seni yang dapat meningkatkan derajat dan kemulyaan manusia, bukan
seni yang dapat menjerumuskan manusia dalam kehinaan.
2.
Pandangan Al quran pada keindahan alam.
Seni
adalah perasaan dalam menikmati keindahan, dan inilah yang diungkapkan dalam al
quran untuk di perhatiakan dan di renungkan, yaitu merenungkan keindahan
makhluq ciptaan Allah, dan mengambil manfaat yang di kandungnya, seperti Q.S.
an nahl : 5-6, al a’rof : 26.
3.
Apresiasi mukmin terhadap keindahan
alam.
Jika
kita mentadaburi ayat-ayat al quran akan terlihat jelas bahwa al quran ingin
menggugah akal dan hati setiap mukmin untuk menyelami keindahan alam semesta,
di angkasa, dasar samudra dan seisinya, bumi, langit, flora, fauna dan manusia.
4.
Al quran mukjizat yang indah.
Al
quran adalah bukti yang agung dalam Islam, dan mukjizat terbesar bagi
Rasulullah Salallahu alaihi wasallam, dengan kata lain mukjizat yang sangat
indah, di samping sebagia mukjizat yang rasional, al quran telah melemahkan
kesombongan bangsa arab dengan kindahan ungkapannya, sya’ir dan uslub katanya,
serta menpunyai lirik dan lagu tersendiri, sehingga sebagian mereka
menganggapnya sihir.
Ulama’
balaghoh dan sastrawan arab menerangkan sisi kemukjizatan ungkapannya atau
keindahan kitab ini sejak Abdul Qohir sampai Ar Rofa’ie, Sayyid Qutb dan
sastrawan zaman ini.
Salah
satu anjuran dalam mengumandangkan al quran adalah mengkolaborasikan kemerduan
suara memperindah bacaan dan intonasi.
Rasulullah
Salallahu alaihi wasallam bersabda : Hiasilah al quran dengan suaramu[5]
Pada
hadist lain beliau mengungkapkan ” Sesengguhnya suara yang baik menambah al
quran itu baik.[6]
Sabdanya
yang lain ” Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan al
quran.[7]
Setelah
sebelumnya telah dipaparkan perhatian Islam pada keindahan, serta menganjurkan
untuk mengembangkan instuisi sehingga manusia dapat merasakan dan menikmatinya,
keindahan dapat dirasakan oleh pendengaran, penglihatan dan indra yang lain.
Disini
kita akan membahas beberapa contoh seni keindahan yang bisa dirasakan manusia
khususnya pada pendengaran dan indra yang lain. Oleh karena sangat luasnya
pembahasan masalah ini sesuai dengan perkembangan pada zaman modern ini, maka
kami membatasi pada hal yang mempunyai posisi cukup setrategis di mata
masyarakat kita yaitu seni musik, suara ( nyanyian dan lagu ). Sesuai dengan
pemahaman salafus sholeh ummat ini dengan bersandar pada Al quran dan As
sunnah.
C. Pandangan Islam Terhadap Musik Dan
Lagu
1.
Definisi Ma`azif (alat musik)
Ma`azif
merupakan jama` dari ma`zafah yang berarti Alat-alat yang melalaikan ataupun
suara-suara yang melalaikan.[8] Ada juga yang mengatakan bahwa ia adalah
alat-alat yang melalaikan yang mana kebanyakan ulama` menghukuminya dengan
haram. Tidak diperbolehkannya kecuali memukul Ad-duuf (rebana) itu pun
dikhususkan bagi wanita (anak kecil)
untuk mengumumkan pernikahan ketika walimatul ursy, demikian juga pada hari
raya serta untuk menyambut kedatangan orang yang kembali dari perantauan yang
jauh.Diharamkannya ma`azif berikut juga diharamkannya memperdagangkannya (jual
maupun beli) memakainya, mendengarnya (mendengar musik) demikian juga tidak
boleh disibukkan olehnya ataupun mencari rizqi melauinya, mempelajarinya
(sebagaimana sekarang banyak didirikannya sekolah-sekolah musik ), demikian
juga dilarang mendirikan sekolah-sekolah musik ataupun belajar di dalamnya.[9]
2.
Definisi Al ghina` (lagu ataupun
nyanyian)
Menurut
al qomus dan syarahnya al ghina’ berarti suara yang dilantunkan. Dalam as sihah
al ghina’ berarti sesuatu yang didengarkan. Dalam an niyahah yaitu meninggikan
suara dan mengaturnya. Abu Sulaiman Al Khotobi mengatakan ” bahwa setiap yang
meninggikan suaranya secara berkesinambungan dengan sesuatu dan menyusun
temponya secara teratur, maka itulah yang disebut lagu oleh orang arab,
kebanyakan terbentuk dari permisalan, sajak dari sebuah lirik dan nadhom.[10]
Adapun bagi pemakai ma`azif maka tidak diragukan lagi keharamannya. Sedangkan
lagu yang tanpa di iringi dengan musik adakalannya ia bermuatan perkataan yang
baik maka ia menjadi baik, kalau ia bermuatan perkataan jelek maka ia menjadi
jelek. Tetapi sekalipun ia baik kalau terlalu banyak mendngarkannya maka ia
menjadi makruh hukumnya. Biasanya orang-orang salaf terdahulu menamainya dengan
AT TAGHBIR, mereka mencelanya di sebabkan menyita perhatiannya dari mendengar
Al quran dan mentadaburinya. Adapun AT TAGHBIR pada hari ini senada dengan apa
yang dinamakan dengan NASYID-NASYID ISLAMI (lihat majmu fatawa, Ibnu Taimiyah
5/83-84) Sedangkan dari salaf ada yang membolehkan itupun dikhususkan(seperti
hanya untuk menggembalakan onta-onta mereka menuju tempat pengembalaan) bukan
sebagaimana lagu-lagu yang ada sekarang.[11]
3.
Bagaimana pandangan Islam tentang musik
dan lagu.
Pertanyaan
ini sering muncul setiap sa’at di banyak tempat. Pertanyaan ini menimbulkan
jawaban beragam dan sikap yang berbeda menurut pendapatnya masing-masing, ada
yang membuka telinganya untuk semua jenis lagu dan semua corak musik karena
beranggapan bahwa itu dibolehkan dan termasuk kepada kebaikan duniawi yang
dibolehkan oleh Allah bagi hamba-Nya.
Ada
juga yang mematikan radio atau menutup telinganya ketika mendengar sayub-sayub
suara nyanyian dengan mengtakan nyanyian adalah serulingnya setan dan perkataan
yang sia-sia, penghalang dzikir dan sholat, apalagi penyanyinya seorang wanita,
menurutnya suara wanita itu aurot, mereka berargumentasi dengan ayat al quran,
al hadist dan beberapa pendapat ulama’[12]
Hal
terpenting dalam masalah ini kita harus melihat benang merah yang membedakannya
dan kita cari penjelasan yang dapat menyingkap titik permasalahan, sehingga
dapat membedakan mana yang halal dari yang haram dengan mengikuti argumentasi
yang benar, bukan taklid kepada orang lain, dengan demikian akan jelas duduk
permasalahannya dan terbukalah mata hati untuk menerima kebenaran agama[13]
D. Haramnya Lagu Dan Musik
1.
Dalil-dalil al quran
Q.S.
lukman : 6“Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.”
Ibnu
Mas’ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menafsirkan yang dimaksud dengan lahwal hadist
yaitu : lagu atau nyanyian. Dalam hal ini ibnu Mas’ud bersumpah tiga kali
dengan mengatakan ” Demi Allah, itu adalah lagu “[14]
Al
Wahidi berkomentar, kebanyakan para mufasir mengatakan yang dimaksud dengan
lahwal hadist adalah nyanyian, ini adalah pendapat Mujahid dan Ikrimah.[15]
Q.S.
al Qosos : 55
“Dan
apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling
daripadanya dan mereka berkata: bagi kami amal-amal kami dan bagimu
amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan
orang-orang jahil.”
Para
ulama` berpendapat bahwa lagu dan nyanyian termasuk perkataan yang sia-sia (
lahwun ) maka wajib dihindari.[16]
Q.S.
Al furqon : 72
“Dan
orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu
dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah,
mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya.”
Sebagian
ulama’ salaf menafsirkan az zur dengan
lagu. Muhammad bin Al Hanafiyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan az zur
disini adalah lagu dan perbuatan sia-sia. Begitu pula riwayat al Hasan, Mujahid
dan Abu al Jahaf menamakan lagu dengan zur dan mengharamkannya. Al Kilaby
mengatakan bahwa hamba Allah tidak pernah menghadiri tempat-tempat yang batil
dan nyanyian merupakan bagian dari kebatilan.[17]
Q.S.
An Najm : 59-61
“Maka
apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini. Dan kamu mentertawakan dan
tidak menangis. Sedang kamu melengahkannya.”
Ikrimah
meriwayatkan dari Ibnu abbas yang mengatakan bahwa yang di maqsud adalah lagu
dan suara keledai.karena mereka jika mendengar al qur`an dibaca, mereka
bernyanyi dan barmain hingga mereka tidak mendengarnya[18]
2.
Dalil-dalil dari hadits nabawi
a.
Hadits ma`azif (alat musik petik seperti
gitar, rebab dll)
Rosululah
bersabda:”akan ada dari umatku menghalalkan kemaluan (zina), khamrdan ma`azif
(alat-alat musik)[19]
b.
Hadits”Al kubah wa alghubairo”
Rasulullah
bersabda :”sesungguhnya Allah mengharamkan khamr,judi,alat musik perkusi dan
alat musik petik, setiap yang memabukkan adalah haram .[20]
c.
Hadits tentang ancaman bagi penyanyi,
alat musik dan tambur.
Rosululloh
bersabda :”Akan menimpa umat ini pehancuran,perubahan rupa dan pembuangan”.
Salah seorang berkata:”Kapan itu terjadi?”.Rosululloh menjawab:”Jika telah
terang-terangan penyanyi, alat-alat musik dan khomer.[21]Allah mengutusku
dengan rohmat dan hidayah untuk sekalian Alam dan menyuruhku membasmi seruling
dan hiberat yaitu sejenis alat-alat musik petik dan berhala yang disembah pada
zaman jahliyah [22].
d.
Hadits dua suara yang dilaknat (suara
seruling ketika datang ni’mat dan jeritan ketika datang bencana).Rosululloh
bersabda:“Dua suara yang dilaknat: suara seruling ketika datang ni`mat dan
suara jeritan ketika datang musibah.”
e.
Hadits seruling pengembara .
Mereka
berargumentasi riwayat Nafi’ bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling
pengembara maka beliau memasukkan jarinya ketelingannya, kemudian beliau
menyimpangkan kudanya dari jalanan, Ia mengatakan :”… Hai Nafi’Apakah kamu
mendengar ?”.Aku menjawab:”Ya.”Maka Ia berlalu sampai aku mengatakannya,”
tidak”.Maka Beliau mengangkat tangannya dan kembali menunggang kejalanan
kemudian beliau berkata :” Aku pernah melihat Rosululloh mendengar sura
seruling pengembara, maka beliau berbuat seperti ini.” [24]
f.
Hadits Lagu menumbuhkan sifat Munafik
dalam hati.
Rosululloh
bersabda :”Sesungguhnya lagu bisa menumbuhkan kemunafikan dalam hati, seperti
air menumbuhkan tanaman. Sedangkan
dzikir menumbuhkan iman sebagaimana air menumbuhkan tanaman.[25]
3.
Kaidah saddu Adz Dzaro’i.
Orang-orang
yang mengharamkan lagu secara umum, atau dengan alat musik bersandar pada
sebuah kaedah saddu Adz Dzaro’i (Maksudnya adalah melarang perkara yang mubah )
karena takut terjerumus pada yang haram. Ini juga merupakan kaidah yang tetap
menurut madzhab Maliki, Hambali dan madzhab yang lain.[26]
Orang-orang
yang mengharamkan, menyatakan bahwa zaman telah rusak dan orang yang menyuruh
kepada kerusakan pun makin banyak, wasilah (media dan cara ) mereka pun makin
berkembang, diantaranya menggunakan seni dengan berbagai macamnya untuk
menghabcurkan kepribadian seorang muslim daqn menghancurkan prinsipnya,
menghilangkan upaya penegakkannya,
sedangkan lagu dan musik merupakan bagian yang sangat berbahaya dalam seni,
yang paling berpengaruh dan sangat diandalkan dalam mewujudkan misi musuh-musuh
Islam, Penyebar keburukan terhadap anak-anak muslim, apalagi disertai dengan
propaganda kebebasan para selebritis, pemabuk, penari teanjang dan pemuja
hedonisme, sampai peredaran narkoba, melalaikan sholat dan mengumbar hawa
nafsu.[27]
4.
Ihtiyat (berhati-hati) dan menghindari
syubhat.
Terakhir
orang yang mengharamkan lagu dan alat musik beralasan untuk memelihara agama
dengan kehati-hatian dan menghindar syubhat.sebagaimana Sabda Rosululloh :”Tinggalkanl;ah apa yang
meragukan kamu kepada yang tidak meragukan kamu.”[28]
Dan
juga :”Seseorang tidak akan mencapai derajat taqwa sehingga meninggalkan perkara
yang sebenarnya tidak mubah karena takut
akan terjadi apa-apa.”[29]
5.
Pendapat ulama` madzahib mengenai
nyanyian dan lagu
a.
Pendapat madzhab Maliki.
Madzhab
maliki mengatakan bahwa Imam Malik melarang bernyanyi dan mendengengarkan
nyanyian.Beliau mengatakan jika seseorang membeli budak wanita, namun ternyata
budak itu penyanyi, maka ia dapat mangembalikan budak yang telah di belinya.
Dengan alasan cacat karena ia seorang penyanyi.
b.
Pendapat madzhab Hanafi
Madzhab
Abu Hanifah menjelaskan keharaman mendengarkan segala bentuk permainan seperti
seruling, rebana, sampai memukul-mukul tongkat atau pedang untuk menghasilkan
bunyi-bunyianpun dilarang. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebutt merupakan
kemaksiatan yang menyebabkan kefasikan dan tertolak persaksiannya.
c.
Pendapat madzhab Syafi`I
Imam
Syafi`I mengatakan, nyanyian merupakan permainan yang makruh, yang menyerupai
kebatilan dan kesia-siaan. Barang siapa melakukannya maka ia adalah orang bodoh
yang tertolak kesaksiannya.
d.
Pendapat madzhab Hambali
Mengenai
pendapat Hambali putra beliau yang bernama Abdullah pernah berkata, aku pernaqh
bertanya kepada ayahku kengenai nyanyian, maka beliau menjawab, nyanyian itu
akan menimbulkan kemunafikan dalam hati.
0 komentar:
Posting Komentar