Adverstising


MAKALAH
SENI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM




DISUSUN OLEH
Nama          :   ...........................
Kelas          :   X TKROJ
No. Absen  :   8







SMK MA’ARIF 1 KEBUMEN
2018



SENI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

A.      Ta`rifat
Seni ialah: Penciptaan dari segala macam hal atau benda yang karena keindahan bentuknya orang senang melihatnya atau mendengarnya.[1]

Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah: Penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengar (seni suara), penglihatan (seni lukis) atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama)[2]

Seni adalah: satu kalimat terkait yang menunjukkan makna luas. Seni yang indah mempunyai beberapa macam ma`na, diantaranya; melukis, menggambar, dan musik. Ada juga yang berma`na sesuatu yang biasa dilakukan oleh manusia seperti seni bertanam, berdagang, dongeng, memasak dan pengetahuan. Oleh karena banyaknya perbedaan tentang makna tersebut maka ia mempunyai satu arti atau satu makna dasar yaitu (الحذق ) yang berarti : mahir, cakap dan ulet. Atau kemampuan yang diperoleh seseorang melalui cara pentadaburan dan angan-angan.[3]

Adapun seni itu mempunyai dua arti : umum dan khusus, umum ialah : mencakup suatu perbuatan atau tingkah laku manusia yang tersusun dengan rapi dan dimaksudkan pada tujuan-tujuan tertentu, baik berupa kecakapan, keuletan dan kepandaian. Adapun makna khusus ialah : setiap perbuatan yang timbul dan ditujukan pada kemunculan hal-hal yang indah baik berupa ; gambar, suara, gerakan dan perkataan.[4]

B.       Landasan Hukum Dalam Menyikapi Seni
1.         Perhatian Islam pada kebutuhan manusia.
Islam merupakan agama realistis, yang  memperhatikan tabiat dan kebutuhan manusia, baik jasmani, rohani, akal dan perasaannya. Sesuai dengan kebutuhan dalam batasan-batasan yang seimbang.

Jika olah raga merupakan kebutuhan jasmani, beribadah sebagai kebutuhan rohani, ilmu pengetahuan sebagai kebutuhan akal, maka seni merupakan kebutuhan rasa (intuisi ) yaitu : seni yang dapat meningkatkan derajat dan kemulyaan manusia, bukan seni yang dapat menjerumuskan manusia dalam kehinaan.

2.         Pandangan Al quran pada keindahan alam.
Seni adalah perasaan dalam menikmati keindahan, dan inilah yang diungkapkan dalam al quran untuk di perhatiakan dan di renungkan, yaitu merenungkan keindahan makhluq ciptaan Allah, dan mengambil manfaat yang di kandungnya, seperti Q.S. an nahl : 5-6, al a’rof : 26.

3.         Apresiasi mukmin terhadap keindahan alam.
Jika kita mentadaburi ayat-ayat al quran akan terlihat jelas bahwa al quran ingin menggugah akal dan hati setiap mukmin untuk menyelami keindahan alam semesta, di angkasa, dasar samudra dan seisinya, bumi, langit, flora, fauna dan manusia.

4.         Al quran mukjizat yang indah.
Al quran adalah bukti yang agung dalam Islam, dan mukjizat terbesar bagi Rasulullah Salallahu alaihi wasallam, dengan kata lain mukjizat yang sangat indah, di samping sebagia mukjizat yang rasional, al quran telah melemahkan kesombongan bangsa arab dengan kindahan ungkapannya, sya’ir dan uslub katanya, serta menpunyai lirik dan lagu tersendiri, sehingga sebagian mereka menganggapnya sihir.

Ulama’ balaghoh dan sastrawan arab menerangkan sisi kemukjizatan ungkapannya atau keindahan kitab ini sejak Abdul Qohir sampai Ar Rofa’ie, Sayyid Qutb dan sastrawan zaman ini.

Salah satu anjuran dalam mengumandangkan al quran adalah mengkolaborasikan kemerduan suara memperindah bacaan dan intonasi.

Rasulullah Salallahu alaihi wasallam bersabda : Hiasilah al quran dengan suaramu[5]

Pada hadist lain beliau mengungkapkan ” Sesengguhnya suara yang baik menambah al quran itu baik.[6]

Sabdanya yang lain ” Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan al quran.[7]

Setelah sebelumnya telah dipaparkan perhatian Islam pada keindahan, serta menganjurkan untuk mengembangkan instuisi sehingga manusia dapat merasakan dan menikmatinya, keindahan dapat dirasakan oleh pendengaran, penglihatan dan indra yang lain.

Disini kita akan membahas beberapa contoh seni keindahan yang bisa dirasakan manusia khususnya pada pendengaran dan indra yang lain. Oleh karena sangat luasnya pembahasan masalah ini sesuai dengan perkembangan pada zaman modern ini, maka kami membatasi pada hal yang mempunyai posisi cukup setrategis di mata masyarakat kita yaitu seni musik, suara ( nyanyian dan lagu ). Sesuai dengan pemahaman salafus sholeh ummat ini dengan bersandar pada Al quran dan As sunnah.

C.      Pandangan Islam Terhadap Musik Dan Lagu
1.         Definisi Ma`azif (alat musik)
Ma`azif merupakan jama` dari ma`zafah yang berarti Alat-alat yang melalaikan ataupun suara-suara yang melalaikan.[8] Ada juga yang mengatakan bahwa ia adalah alat-alat yang melalaikan yang mana kebanyakan ulama` menghukuminya dengan haram. Tidak diperbolehkannya kecuali memukul Ad-duuf (rebana) itu pun dikhususkan  bagi wanita (anak kecil) untuk mengumumkan pernikahan ketika walimatul ursy, demikian juga pada hari raya serta untuk menyambut kedatangan orang yang kembali dari perantauan yang jauh.Diharamkannya ma`azif berikut juga diharamkannya memperdagangkannya (jual maupun beli) memakainya, mendengarnya (mendengar musik) demikian juga tidak boleh disibukkan olehnya ataupun mencari rizqi melauinya, mempelajarinya (sebagaimana sekarang banyak didirikannya sekolah-sekolah musik ), demikian juga dilarang mendirikan sekolah-sekolah musik ataupun belajar di dalamnya.[9]

2.         Definisi Al ghina` (lagu ataupun nyanyian)
Menurut al qomus dan syarahnya al ghina’ berarti suara yang dilantunkan. Dalam as sihah al ghina’ berarti sesuatu yang didengarkan. Dalam an niyahah yaitu meninggikan suara dan mengaturnya. Abu Sulaiman Al Khotobi mengatakan ” bahwa setiap yang meninggikan suaranya secara berkesinambungan dengan sesuatu dan menyusun temponya secara teratur, maka itulah yang disebut lagu oleh orang arab, kebanyakan terbentuk dari permisalan, sajak dari sebuah lirik dan nadhom.[10] Adapun bagi pemakai ma`azif maka tidak diragukan lagi keharamannya. Sedangkan lagu yang tanpa di iringi dengan musik adakalannya ia bermuatan perkataan yang baik maka ia menjadi baik, kalau ia bermuatan perkataan jelek maka ia menjadi jelek. Tetapi sekalipun ia baik kalau terlalu banyak mendngarkannya maka ia menjadi makruh hukumnya. Biasanya orang-orang salaf terdahulu menamainya dengan AT TAGHBIR, mereka mencelanya di sebabkan menyita perhatiannya dari mendengar Al quran dan mentadaburinya. Adapun AT TAGHBIR pada hari ini senada dengan apa yang dinamakan dengan NASYID-NASYID ISLAMI (lihat majmu fatawa, Ibnu Taimiyah 5/83-84) Sedangkan dari salaf ada yang membolehkan itupun dikhususkan(seperti hanya untuk menggembalakan onta-onta mereka menuju tempat pengembalaan) bukan sebagaimana lagu-lagu yang ada sekarang.[11]

3.         Bagaimana pandangan Islam tentang musik dan lagu.
Pertanyaan ini sering muncul setiap sa’at di banyak tempat. Pertanyaan ini menimbulkan jawaban beragam dan sikap yang berbeda menurut pendapatnya masing-masing, ada yang membuka telinganya untuk semua jenis lagu dan semua corak musik karena beranggapan bahwa itu dibolehkan dan termasuk kepada kebaikan duniawi yang dibolehkan oleh Allah bagi hamba-Nya.

Ada juga yang mematikan radio atau menutup telinganya ketika mendengar sayub-sayub suara nyanyian dengan mengtakan nyanyian adalah serulingnya setan dan perkataan yang sia-sia, penghalang dzikir dan sholat, apalagi penyanyinya seorang wanita, menurutnya suara wanita itu aurot, mereka berargumentasi dengan ayat al quran, al hadist dan beberapa pendapat ulama’[12]

Hal terpenting dalam masalah ini kita harus melihat benang merah yang membedakannya dan kita cari penjelasan yang dapat menyingkap titik permasalahan, sehingga dapat membedakan mana yang halal dari yang haram dengan mengikuti argumentasi yang benar, bukan taklid kepada orang lain, dengan demikian akan jelas duduk permasalahannya dan terbukalah mata hati untuk menerima kebenaran agama[13]

D.      Haramnya Lagu Dan Musik
1.         Dalil-dalil al quran
Q.S. lukman : 6“Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.”

Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar menafsirkan yang dimaksud dengan lahwal hadist yaitu : lagu atau nyanyian. Dalam hal ini ibnu Mas’ud bersumpah tiga kali dengan mengatakan ” Demi Allah, itu adalah lagu “[14]

Al Wahidi berkomentar, kebanyakan para mufasir mengatakan yang dimaksud dengan lahwal hadist adalah nyanyian, ini adalah pendapat Mujahid dan Ikrimah.[15]

Q.S. al Qosos : 55
“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.”

Para ulama` berpendapat bahwa lagu dan nyanyian termasuk perkataan yang sia-sia ( lahwun ) maka wajib dihindari.[16]

Q.S. Al furqon : 72
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya.”

Sebagian ulama’ salaf  menafsirkan az zur dengan lagu. Muhammad bin Al Hanafiyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan az zur disini adalah lagu dan perbuatan sia-sia. Begitu pula riwayat al Hasan, Mujahid dan Abu al Jahaf menamakan lagu dengan zur dan mengharamkannya. Al Kilaby mengatakan bahwa hamba Allah tidak pernah menghadiri tempat-tempat yang batil dan nyanyian merupakan bagian dari kebatilan.[17]

Q.S. An Najm : 59-61
“Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini. Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis. Sedang kamu melengahkannya.”

Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu abbas yang mengatakan bahwa yang di maqsud adalah lagu dan suara keledai.karena mereka jika mendengar al qur`an dibaca, mereka bernyanyi dan barmain hingga mereka tidak mendengarnya[18]

2.         Dalil-dalil dari hadits nabawi
a.         Hadits ma`azif (alat musik petik seperti gitar, rebab dll)
Rosululah bersabda:”akan ada dari umatku menghalalkan kemaluan (zina), khamrdan ma`azif (alat-alat musik)[19]

b.        Hadits”Al kubah wa alghubairo”
Rasulullah bersabda :”sesungguhnya Allah mengharamkan khamr,judi,alat musik perkusi dan alat musik petik, setiap yang memabukkan adalah haram .[20]

c.         Hadits tentang ancaman bagi penyanyi, alat musik dan tambur.
Rosululloh bersabda :”Akan menimpa umat ini pehancuran,perubahan rupa dan pembuangan”. Salah seorang berkata:”Kapan itu terjadi?”.Rosululloh menjawab:”Jika telah terang-terangan penyanyi, alat-alat musik dan khomer.[21]Allah mengutusku dengan rohmat dan hidayah untuk sekalian Alam dan menyuruhku membasmi seruling dan hiberat yaitu sejenis alat-alat musik petik dan berhala yang disembah pada zaman jahliyah [22].

d.        Hadits dua suara yang dilaknat (suara seruling ketika datang ni’mat dan jeritan ketika datang bencana).Rosululloh bersabda:“Dua suara yang dilaknat: suara seruling ketika datang ni`mat dan suara jeritan ketika datang musibah.”

e.         Hadits seruling pengembara .
Mereka berargumentasi riwayat Nafi’ bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling pengembara maka beliau memasukkan jarinya ketelingannya, kemudian beliau menyimpangkan kudanya dari jalanan, Ia mengatakan :”… Hai Nafi’Apakah kamu mendengar ?”.Aku menjawab:”Ya.”Maka Ia berlalu sampai aku mengatakannya,” tidak”.Maka Beliau mengangkat tangannya dan kembali menunggang kejalanan kemudian beliau berkata :” Aku pernah melihat Rosululloh mendengar sura seruling pengembara, maka beliau berbuat seperti ini.” [24]

f.         Hadits Lagu menumbuhkan sifat Munafik dalam hati.
Rosululloh bersabda :”Sesungguhnya lagu bisa menumbuhkan kemunafikan dalam hati, seperti air menumbuhkan tanaman. Sedangkan  dzikir menumbuhkan iman sebagaimana air menumbuhkan tanaman.[25]



3.         Kaidah saddu Adz Dzaro’i.
Orang-orang yang mengharamkan lagu secara umum, atau dengan alat musik bersandar pada sebuah kaedah saddu Adz Dzaro’i (Maksudnya adalah melarang perkara yang mubah ) karena takut terjerumus pada yang haram. Ini juga merupakan kaidah yang tetap menurut madzhab Maliki, Hambali dan madzhab yang lain.[26]

Orang-orang yang mengharamkan, menyatakan bahwa zaman telah rusak dan orang yang menyuruh kepada kerusakan pun makin banyak, wasilah (media dan cara ) mereka pun makin berkembang, diantaranya menggunakan seni dengan berbagai macamnya untuk menghabcurkan kepribadian seorang muslim daqn menghancurkan prinsipnya, menghilangkan  upaya penegakkannya, sedangkan lagu dan musik merupakan bagian yang sangat berbahaya dalam seni, yang paling berpengaruh dan sangat diandalkan dalam mewujudkan misi musuh-musuh Islam, Penyebar keburukan terhadap anak-anak muslim, apalagi disertai dengan propaganda kebebasan para selebritis, pemabuk, penari teanjang dan pemuja hedonisme, sampai peredaran narkoba, melalaikan sholat dan mengumbar hawa nafsu.[27]

4.         Ihtiyat (berhati-hati) dan menghindari syubhat.
Terakhir orang yang mengharamkan lagu dan alat musik beralasan untuk memelihara agama dengan kehati-hatian dan menghindar syubhat.sebagaimana  Sabda Rosululloh :”Tinggalkanl;ah apa yang meragukan kamu kepada yang tidak meragukan kamu.”[28]

Dan juga :”Seseorang tidak akan mencapai derajat taqwa sehingga meninggalkan perkara yang sebenarnya tidak mubah  karena takut akan terjadi  apa-apa.”[29]

5.         Pendapat ulama` madzahib mengenai nyanyian dan lagu
a.         Pendapat madzhab Maliki.
Madzhab maliki mengatakan bahwa Imam Malik melarang bernyanyi dan mendengengarkan nyanyian.Beliau mengatakan jika seseorang membeli budak wanita, namun ternyata budak itu penyanyi, maka ia dapat mangembalikan budak yang telah di belinya. Dengan alasan cacat karena ia seorang penyanyi.

b.        Pendapat madzhab Hanafi
Madzhab Abu Hanifah menjelaskan keharaman mendengarkan segala bentuk permainan seperti seruling, rebana, sampai memukul-mukul tongkat atau pedang untuk menghasilkan bunyi-bunyianpun dilarang. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebutt merupakan kemaksiatan yang menyebabkan kefasikan dan tertolak persaksiannya.

c.         Pendapat madzhab Syafi`I
Imam Syafi`I mengatakan, nyanyian merupakan permainan yang makruh, yang menyerupai kebatilan dan kesia-siaan. Barang siapa melakukannya maka ia adalah orang bodoh yang tertolak kesaksiannya.

d.        Pendapat madzhab Hambali
Mengenai pendapat Hambali putra beliau yang bernama Abdullah pernah berkata, aku pernaqh bertanya kepada ayahku kengenai nyanyian, maka beliau menjawab, nyanyian itu akan menimbulkan kemunafikan dalam hati.

0 komentar:

Posting Komentar

 
KUNJENG GROUP PACIFIST © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top